Dua Pemuda Lempar Molotov ke Rumah Personel TNI di Deliserdang, Begini Jadinya

Dua anak muda nekat melakukan pelemparan molotov di rumah personel TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang dari pelaku kini meringkuk di kantor polisi, sedangkan satu lagi masih diincar.

Kedua anak muda tersebut masing-masing inisial AK 32 (ditangkap) dan DA 28, (dalam pengejaran). Keduanya warga Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, kedua anak muda diduga melempar rumah personel TNI bernama Pelda S dengan molotov.

Peristiwa itu terjadi di rumah Pelda S di Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/6), sekitar pukul 04.50 WIB. Saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor lalu langsung melemparkan molotov ke rumah korban.

“DA turun dari sepeda motor kemudian mengambil bom molotov yang disangkutkan pada gantungan kunci sepeda motor dan langsung melempar ke arah pintu rumah korban. Selanjutnya pelaku DA yang bawa sepeda motor dan pelaku AK yang ditumpangi meninggalkan TKP,” kata Kompol Firdaus, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/6).

Beruntung rumah Pelda S tidak sampai terbakar, dia langsung membuat laporan polisi yang kemudian turun menyelidiki. Kompol Firdaus pun mengaku, tidak perlu waktu lama dengan kurang dari 24 jam dimana sekitar pukul 17.00 pihaknya berhasil menangkap pelaku AK.

“Selanjutnya di interogasi dan pelaku AK mengakui perbuatannya bersama pelaku DA melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban,” ungkap Kompol Firdaus.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kompol Firdaus pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat  melakukan aksinya. Tersangka AK mengaku melakukan perbuatanya karena diajak tersangka DA dan saat ini tersangka DA masih dalam pengejaran.

“Yang membeli bensin dan membuat bom molotov adalah pelaku DA, lalu para pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam merah,” ujarnya.

Dari pengakuan AK juga terungkap, DA nekat melakukan hal itu, lantaran memiliki masalah utang piutang dengan anak dari Pelda S yang bernama Danu.

“Kepada tersangka terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” tutup Kompol Firdaus.

Sumber : INDOZONE

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email