Jual Obat di Atas HET, Apotek Global Deliserdang Digerebek Polisi

Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menggerebek Apotek Global yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu Deliserdang, Kamis (15/7/2021) karena menjual harga obat untuk pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang tersangka.  Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Firdaus mengatakan tiga orang yang diamankan yakni pemilik apotek Global bernama Sabam Nainggolan dan dua orang pekerja yakni Roberto Baggio dan Lamron Naibaho. 

“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputuasan Menteri Kesehatan Nomor:HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” ujar Firdaus.  Firdaus mengatakan ketiga pelaku kedapatan menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg seharga Rp80.000 per papan. Sementara harga HET obat tersebut hanya Rp17.000 per papan. 

“Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengetahui surat edaran menteri terkait HET obat. Demi meraih untung yang lebih besar, ketiganya nekat menjual obat dengan harga tinggi,” ucapnya. 

Firdaus mengatakan ketiganya saat ini masih diperiksa intensif petugas di Satreskrim Polresta Deliserdang. Ketiganya dijerat petugas dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.  “Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya. 

Sumber Berita : Inews.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email