Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menggerebek Apotek Global yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu Deliserdang, Kamis (15/7/2021) karena menjual harga obat untuk pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Firdaus mengatakan tiga orang yang diamankan yakni pemilik apotek Global bernama Sabam Nainggolan dan dua orang pekerja yakni Roberto Baggio dan Lamron Naibaho.
“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputuasan Menteri Kesehatan Nomor:HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” ujar Firdaus. Firdaus mengatakan ketiga pelaku kedapatan menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg seharga Rp80.000 per papan. Sementara harga HET obat tersebut hanya Rp17.000 per papan.
“Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengetahui surat edaran menteri terkait HET obat. Demi meraih untung yang lebih besar, ketiganya nekat menjual obat dengan harga tinggi,” ucapnya.
Firdaus mengatakan ketiganya saat ini masih diperiksa intensif petugas di Satreskrim Polresta Deliserdang. Ketiganya dijerat petugas dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. “Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Sumber Berita : Inews.id