Kasat reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, mengatakan tiga orang yang terdiri dari pemilik serta karyawan Apotek Global di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa ditangkap petugas kepolisian lantaran menjual obat untuk pasien Covid-19 dengan harga yang tak sesuai prosedur.
Tiga pria yang ditangkap itu yakni Sabam Nainggolan (38) pemilik apotek, dan dua karyawannya Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).
“Mereka menjual obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 /MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” kata Firdaus, Kamis (15/7).
Lanjutnya, para tersangka menjual obat merek Azithromycin Dihydrate. Sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17 ribu per papan.
“Tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80 ribu per papan,” ungkap Firdaus.
Padahal para tersangka telah mengetahui terkait surat edaran terkait HET obat tersebut. Namun, mereka menjual obat dengan harga tinggi.
“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ucap Firdaus.
Tiga tersangka itu saat ini diamankan di Mapolresta Deli Serdang dan diancam dengan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 50 miliar,” tandas Firdaus.
Sumber Berita : merdeka.com