Jual Obat untuk Pasien Covid-19 Tak Sesuai HET, Pemilik dan Karyawan Apotek Diciduk

Kasat reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, mengatakan tiga orang yang terdiri dari pemilik serta karyawan Apotek Global di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa ditangkap petugas kepolisian lantaran menjual obat untuk pasien Covid-19 dengan harga yang tak sesuai prosedur.

Tiga pria yang ditangkap itu yakni Sabam Nainggolan (38) pemilik apotek, dan dua karyawannya Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).

“Mereka menjual obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 /MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” kata Firdaus, Kamis (15/7).

Lanjutnya, para tersangka menjual obat merek Azithromycin Dihydrate. Sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17 ribu per papan.

“Tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80 ribu per papan,” ungkap Firdaus.

Padahal para tersangka telah mengetahui terkait surat edaran terkait HET obat tersebut. Namun, mereka menjual obat dengan harga tinggi.

“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ucap Firdaus.

Tiga tersangka itu saat ini diamankan di Mapolresta Deli Serdang dan diancam dengan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 50 miliar,” tandas Firdaus.

Sumber Berita : merdeka.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email