TESIS : Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Perbankan untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank SUMUT

ABSTRACT

Kasus  tindak  pidana  korupsi  merupakan  permasalahan  besar  di  Indonesia yang menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berpengaruh kepada turunnya  kualitas  kehidupan  masyarakat  mengganggu  stabilitas  ekonomi.  Dalam kasus tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut “Tipikor”), adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain : Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut di atas, kepada setiap penyelidik dan penyidik untuk   melakukan   penyelidikan   dan   penyidikan   tipikor,   maka   Kepolisian   RI, Kejaksaan RI, dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor. Berbeda dengan kasus tindak pidana perbankan, adapun lembaga yang ditunjuk khusus oleh undang-undang untuk menjadi penyelidik dan penyidik dalam kasus tindak pidana perbankan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK sebagai lembaga pengawas baru yang mempunyai tugas dan beban strategis kelembagaan yang berat, jelas memiliki sifat independensi yang tinggi dalam menjalankan kewenangannya.Salah satu tugas OJK adalah “Penyidikan” yang merupakan salah satu tugas pengawasan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email