ABSTRACT
Kasus tindak pidana korupsi merupakan permasalahan besar di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berpengaruh kepada turunnya kualitas kehidupan masyarakat mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam kasus tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut “Tipikor”), adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain : Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut di atas, kepada setiap penyelidik dan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor, maka Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor. Berbeda dengan kasus tindak pidana perbankan, adapun lembaga yang ditunjuk khusus oleh undang-undang untuk menjadi penyelidik dan penyidik dalam kasus tindak pidana perbankan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK sebagai lembaga pengawas baru yang mempunyai tugas dan beban strategis kelembagaan yang berat, jelas memiliki sifat independensi yang tinggi dalam menjalankan kewenangannya.Salah satu tugas OJK adalah “Penyidikan” yang merupakan salah satu tugas pengawasan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.