Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral
Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani


