Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Polda Lampung Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres, Enam Jabatan Alami Rotasi
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabat utama serta kapolres di jajaran Polda Lampung, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini berlangsung


