Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela.

Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus dalam ekspose di Aula Endra Dharma Laksana Polres Mesuji, Rabu (15/7/2026).

Firdaus mengatakan penyerahan senpi rakitan merupakan hasil pendekatan humanis yang dilakukan personel Polres Mesuji bersama polsek jajaran. Polisi menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh adat untuk mengimbau warga menyerahkan senjata api ilegal yang masih dimiliki.

“Dalam KRYD kali ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya persuasif. Alhamdulillah masyarakat memiliki kesadaran untuk menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman,” kata Firdaus.

Dari total 80 pucuk senpi yang diterima, terdiri atas tiga senapan laras panjang, 73 revolver rakitan, dan empat airsoft gun. Selain itu, polisi juga menerima 85 butir amunisi, yakni 51 butir kaliber 5,56 mm dan 34 butir kaliber 9 mm.

Firdaus menyebut seluruh senpi dan amunisi tersebut kini diamankan di gudang senjata Bagian Logistik Polres Mesuji. Nantinya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerahnya. Kami mengapresiasi seluruh warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada kepolisian,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal terus meningkat sehingga potensi tindak kriminal yang menggunakan senjata api dapat dicegah sejak dini.

Dirinya juga memastikan masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api tidak ada sanksi hukum.

“Tidak ada proses pidana kalau masyarakat menyerahkan senpi rakitan secara sukarela. Tapi kalau ditangkap oleh petugas kepolisian pasti akan diproses pidana,” tandas Firdaus.

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Bandar Sabu di Mesuji Lampung Ternyata Jaringan Antarprovinsi

Mesuji – Polres Mesuji berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan antar provinsi. Penangkapan itu diwarnai aksi penyerangan dari keluarga pelaku hingga tetangganya.Dari hasil penyelidikan, pelaku bernama Rendi Rinaldi (29) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ini telah lama menjalani

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email