Salah satu dari DPO pencurian akhirnya berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari pelariannya yakni seorang pria berinisial HL Alias Jems (35th, warga Jl. Bakaran Batu Desa. Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang) pada Sabtu (13/06/20) disebuah penginapan Hotel Deli Indah Desa Suka Mandi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tanpa perlawanan.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pada Jumat (12/06/20) 1 dari 3 pelaku pencurian dengan korban MAIDA Boru HUTABARAT (Pr, 61 Thn, warga Jln. Puri Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang) yakni A lebih dulu diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan dari keterangan A, pencurian dilakukan bersama dua orang rekannya, kemudian dari keterangan tersebut, jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 dari 2 rekannya yakni HL Alias Jems.
Dari HL Alias Jems petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Tali Tambang, 1 (satu) buah besi jangkar, 1 (satu) buah sekop kecil, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau Tua yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sebelumya dari tersangka A petugas telah berhasil mengamankan 1 (satu) unit Laptop merk Apple bersama carger dan tas, 1 (satu) buah Camera Merk Nikon, 3 (tiga) unit Jam Tangan Merk Nautica, 1 ( satu) unit Jam Tangan merk Seiko, 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Curren, 1 (satu) unit Jam Tangan Merk Alexander Christie yang merupakan barang-barang milik korban.
Dari hasil interogasi tersangka HL Alias Jems mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya bersama tersangka A dan 1 orang lainnya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Bukan itu saja kepada petugas tersangka HL Alias Jems mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya yakni telah dua kali melakukan jambret disekitar daerah Jalan Bakaran Batu Lubuk Pakam dan juga dua kali melakukan pencurian sarang burung wallet masing-masing di Tanjung Morawa dan di Galang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan 1 dari 2 DPO tindak pidana pencurian berhasil diamankan jajarannya yakni tersangka HL Alias Jems dan untuk saat ini sudah dua tersangka yang berhasil diamankan dan untuk 1 tersangka lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran.
“ya kita sudah berhasil menangkap 1 tersangka lain yakni HL Alias Jems, sehingga A dan HL Alias Jems beserta barang bukti kita amankan diSat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu untuk 1 tersangka lain masih dalam pengejaran”, ujar Kompol Firdaus.
“keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, lanjutnya. *
Sumber : POLRES DELI SERDANG .COM