Akhirnya Jeritan Anak Gadisku Di Dengar Tuhan Terima Kasih POLRI..!

Terkait kasus tindak pidana pembakaran rumah dengan menggunakan bom molotov dengan korban Warsito alias Anto Lembu yang mengakibatkan meninggal dunianya anak gadis umur 11 tahun dari pasangan keluarga warsito bernama Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek yang terjadi pada 19 Februari 2010 ini.

Polresta Deli Serdang tegaskan akan terus dan tetap lakukan penyelidikan guna dapat mengungkap pelaku yang disangkakan kepada Eko Cs dan pelaku utama yang telah meninggal Alm. Bantu kepala desa Sena kecamatan Batang Kuis dari tindak pidana pembakaran tersebut.

Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP A. Alexander P, SH, MH, Kanit Idik I Sat Resrkrim IPTU Panji Nugraha STrK, MH dan Paur Subbag Humas IPDA Ricardo Novri Bancin, SH pada saat press release Sabtu (04/07/2020) didepan Kantor Sat Reskrim Polesta Deli Serdang.

Sampai saat ini jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyelidikan dimulai dengan melakukan olah TKP dan mengamankan TKP, melakukan penyitaan dan melabel barang bukti, menggunakan satwa untuk melacak jejak tersangka di TKP, melakukan tes kebohongan (lie detector) terhadap para saksi, dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Selain itu, jajaran Sat Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang terdiri dari 5 (lima) orang wanita dan 27 (dua puluh tujuh) pria.

Sehubungan dengan hal ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “sampai saat ini dari seluruh keterangan saksi-saksi yang diambil keterangannya dan terhadap barang bukti yang telah disita”.

“ kita tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti baru dan saksi-saksi lainnya untuk dapat mengungkap pelaku dari tindak pidana ini”, ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kompol Firdaus menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui segala bentuk informasi tentang kejadian tindak pidana pembakaran rumah korban Warsito ini, dapat menghubungi pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dapat ditindak lanjuti.

“Rencana Tindak Lanjut dari seluruh tindakan penyelidikan yang telah dilakukan ini akan kita lakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut ”, tutup pria yang baru saja berpangkat satu bunga melati emas dipundak beliau ini.

“Terimakasih saya ucapkan kepada Polri terutama Kapolresta Deli Serdang yang mendengarkan jeritan anak saya yang dibakar secara brutal oleh disangkakan kepada Eko Cs dan almarhum Bantu Cs mantan kepala Desa Sena kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang” ucap Warsito beserta istri selesai sholat Maghrib dikediamannya.

“Allah tidak tidur dan Allah akan memberikan ganjarannya yang setimpal atas dosa dosa hambanya yang berlaku zholim dimuka bumi-NYA” tutup Warsito alias Anto lembu.

Kepala Cabang Bratapos Sumut yang mengawali pengungkapan kasus pembakaran anak Warsito setelah Mangkrak 10 tahun ini mengucapkan ” sudah sepantasnya dan saatnya Polri memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, saya yakin melalui tangan tangan lembut dan profesional milik calon Jenderal Polri ini yaitu Kapolresta Kombespol Yemi Mandagi SiK, kasus ini pasti akan selesai dimeja hijau” tutup Handrianto pimpinan cabang Bratapos Sumut.

Sumber : BRATA POS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email