Baru Bebas dari Penjara, Pemuda Deliserdang Kembali Ditangkap

Seorang pemuda bernama Toni Wiliam Simanjuntak (29) hanya bisa menghirup udara bebas selama dua pekan setelah ditangkap personel Satreskrim Polresta Deliserdang. Toni ditangkap kembali setelah menjambret tas seorang perempuan di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan Toni berawal dari laporan warga bernama Nysa Marlyani ke Polresta Deliserdang. Korban mengaku tas dijambret seseorang di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjut, personel Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penangkapan. 

“Pelaku kami amankan di Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Senin (25/5/2021),” kata Firdaus. 

Firdaus mengatakan tersangka Toni merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua minggu yang lalu. Sebelumya, dia juga ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama.

“Dia baru dilepas karena program asimilasi. Hukuman yang dijalani oleh bersangkutan tampaknya tak membuatnya jera,” kata Firdaus.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Toni dijerat petugas dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Sumut Inews

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email