Seorang pemuda bernama Toni Wiliam Simanjuntak (29) hanya bisa menghirup udara bebas selama dua pekan setelah ditangkap personel Satreskrim Polresta Deliserdang. Toni ditangkap kembali setelah menjambret tas seorang perempuan di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan Toni berawal dari laporan warga bernama Nysa Marlyani ke Polresta Deliserdang. Korban mengaku tas dijambret seseorang di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjut, personel Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penangkapan.
“Pelaku kami amankan di Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Senin (25/5/2021),” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan tersangka Toni merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua minggu yang lalu. Sebelumya, dia juga ditangkap dan dihukum karena kasus yang sama.
“Dia baru dilepas karena program asimilasi. Hukuman yang dijalani oleh bersangkutan tampaknya tak membuatnya jera,” kata Firdaus.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Toni dijerat petugas dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Sumut Inews