Polisi Tangkap Penjual Obat Covid-19 di Sumut

Pihak kepolisian menangkap dua orang yang menjual obat untuk terapi pasien Covid-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penangkapan didahui dengan menggerebek sebuah apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/7). “Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN,” kata Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, dihubungi dari Medan, Kamis (15/7).

Ia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.

Hasilnya didapati pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp 80 ribu dari yang seharusnya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. “Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan,” ujar dia.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau Pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar dia.

Sumber Berita : republika.co.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email