Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) oleh PT Deka Reset

Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) yang dilakukan oleh PT. Deka Reset.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H, yang memimpin gelar kasus penipuan tersebut menjelaskan, kasus tersebut sudah berlangsung dari periode Juli 2023 hingga Maret 2024.

“Kasus tersebut terjadi pada periode Juli 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi serangkaian kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan kendaraan bekas (ex-taxi) yang dilakukan oleh PT. Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota” jelas AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H,

Dalam keterangannya, para korban, yang berjumlah 12 orang, telah mengalami kerugian total sebesar Rp. 764.000.000,-. dan kemudian melaporkan.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu AS selaku Marketing PT. Deka Reset dan SEK (DPO) selaku Direktur/Pemilik PT. Deka Reset, adalah mempromosikan mobil-mobil bekas (ex-taxi) melalui berbagai portal media sosial dengan cara menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota

AKBP Muhammad Firdaus melanjutkan, setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening PT. Deka Reset, ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Dana yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Pada tanggal 22 Mei 2024, Kanit Ranmor dan Tim Opsnal unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS di tempat kosan di Jakarta Barat. Sementara SEK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : Mediapolri.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email