Iming-iming Perbaiki Gawai, Siswi SMA di Deli Serdang Jadi Korban Asusila

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga mencadi korban asusila 2 orang temannya. Awalnya, korban diiming-imingi untuk memeperbaiki gawai atau smartphone.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (19) dan AI (17). Sedangkan korbannya, IR. Antara korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Galang, Deli Serdang.

“Pelaku berstatus teman korban. Alasannya, pelaku tertarik dengan korban, kemudian terjadi perbuatan asusila. Korban mau bertemu pelaku karena dijanjikan memperbaiki handphone,” kata Firdaus, Sabtu (22/8/2020).

Kedua pelaku ditangkap atas laporan ibu korban, SW, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 423 /VIII/ 2020 / SU / Resta DS.tanggal 20 Agustus 2020. Dugaan asusila terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2020, pukul 01.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Gusti, Galang, Deli Serdang.

Diterangkan Firdaus, kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah pada malam hari tanpa sepengetahuan dari pelapor, orang tua korban. Pagi hari ketika dicek di dalam kamarnya, korban diketahui tidak ada.

Pelapor bersama saksi mencari keberadaan korban. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya kembali pulang ke rumah. Pelapor dan saksi menanyai, dan diungkapkan korban bahwa dirinya mengalami perbuatan asusila oleh kedua pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dan merasa keberatan. Selanjutnya pelapor mendatangi Polresta Deli Serdang membuat laporan, dan meminta dilakukan pengusutan lebih lanjut tindakan asusila yang dialami oleh anaknya.

“Kedua orang pelaku telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang,” ungkapnya.

Atas perbuatan asusila, kedua pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Firdaus menandaskan.

Sumber : Liputan 6

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email