Jual Obat di Atas HET, Apotek di Deli Serdang Digerebek Polisi

Polisi menggerebek sebuah apotek di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, apotek itu melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

“Kita membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET,” katanya, dilansir dari digtara.com–jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus.

Selain menaikan harga, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tukasnya.

Sumber Berita : suarasumut.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email