Jual Obat Lampaui HET, Pemilik Dan Karyawan Apotek Ditangkap

Unit Tipiter Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap pemilik dan 2 karyawan apotek, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Musababnya diduga mereka menjual obat-obatan yang digunakan selama pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai prosedur atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH dan Kanit Tipiter (IV) Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu Johannes Munte SH, Kamis (15/7) mengatakan, pihaknya terlebih dahulu nangkap dua karyawan disalah satu apotek di Kecamatan Pantai Labu masing-masing inisial RB 20 dan LN 20 pada Rabu (14/7). Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pemilik apotek berinisial SN pada Kamis (15/7) di kediamannya di Kota Medan. “Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,” jelas Firdaus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Firdaus menyebutkan, obat yang dijual di apotek tersebut yakni merk Azithromycin Dihydrate 500 Mg, dimana sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 dijual dengan harga tertinggi Rp. 17.000 per papan.

“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp. 80.000/papan,” kata mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu.

Kata Firdaus tersangka, sudah mengetahui edaran menteri soal harga obat itu, namun mereka tetap menjual harga tinggi demi keuntungan pribadi. “Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” katanya.

Saat ini sebut Firdaus, barang bukti obat sudah diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliyar,” tegas Firdaus yang saat ini sedang menyelesaikan program studi Doktor (S3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Firdaus menghimbau kepada para pemilik apotek dan karyawan yang ada di wilayah hukum Polresta Deliserdang agar mematuhi Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dimana ada 11 obat yang ditetapkan HET dalam Kemenkes tersebut.

“Himbauan kepada pemilik apotek dan toko obat di wilayah hukum Polresta Deliserdang agar menjual 11 obat obatan yang sudah ditentukan HET-nya sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/2486/2021 agar masyarakat dapat membeli dengan mudah,” imbaunya.

Sumber Berita : Waspada.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email