Jual Obat Pasien Corona Sangat Mahal, Bos dan Karyawan Apotek di Sumut Ditangkap

Polisi menangkap pemilik dan 2 karyawan Apotek Global, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (14/7). Musababnya mereka diduga menjual obat terapi pasien corona, dengan harga yang tidak sesuai prosedur.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan pemilik apotek yang ditangkap, bernama Sabam Nainggolan (38), sementara karyawannya, Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/ 2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Menurut Firdaus, obat yang mereka jual merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg, dipatok harga sangat mahal, hampir 5 kali lipat. Padahal sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021, obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17.000 per papan.“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000 per papan,”ujar Firdaus. “Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, barang bukti obat dan juga ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutup Firdaus.Azithromycin Dihydrate memang menjadi salah satu obat yang dianjurkan untuk terapi pasien corona, namun penggunaannya harus disertai resep dokter. Obat ini diberikan kepada pasien gejala ringan dengan dosis 1 x 1, 5 buah.

Sumber Berita : Kumparan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email