Polisi menangkap pemilik dan 2 karyawan Apotek Global, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (14/7). Musababnya mereka diduga menjual obat terapi pasien corona, dengan harga yang tidak sesuai prosedur.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan pemilik apotek yang ditangkap, bernama Sabam Nainggolan (38), sementara karyawannya, Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/ 2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Menurut Firdaus, obat yang mereka jual merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg, dipatok harga sangat mahal, hampir 5 kali lipat. Padahal sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021, obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17.000 per papan.“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000 per papan,”ujar Firdaus. “Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, barang bukti obat dan juga ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutup Firdaus.Azithromycin Dihydrate memang menjadi salah satu obat yang dianjurkan untuk terapi pasien corona, namun penggunaannya harus disertai resep dokter. Obat ini diberikan kepada pasien gejala ringan dengan dosis 1 x 1, 5 buah.
Sumber Berita : Kumparan