Lambungkan Harga Obat Azithromycin, Pemilik Apotek di Sumut Ditangkap

Masih ada saja yang mau mencari keuntungan di tengah pandemik COVID-19. Di Deli Serdang, Sumatra Utara, pemilik apotek ditangkap polisi karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Polisi setempat menahan pemilik Apotek Global SN (38) dan dua karyawannya RB (20) dan LN (20).

“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi COVID-19,”ujar Komisaris Polisi Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam keterangan resmi, Kamis (15/7/2021).

1. Harga obat Rp17 ribu dijual hingga Rp80 ribu per strip

Kata Firdaus, obat yang mereka jual adalah Azithromycin Dihydrate berdosis 500 Mg. HET untuk obat yang dinilai bisa menyembuhkan COVID-19 itu adalah Rp17 ribu per strip-nya.

“Akan tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80.000/papan,”ujar Firdaus.

2. Motifnya untuk dapat keuntungan besar

Kata Firdaus, para tersangka sudah mengetahui soal surat edaran Kemenkes soal HET obat tersebut. Namun mereka tetap menjualnya dengan harga tinggi.

“Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar,” ujar nya.

Azithromycin sendiri biasanya digunakan mengobati infeksi bakteri, seperti infeksi telinga tengah, radang tenggorokan, dan radang paru-paru. Namun selama pandemik sering digunakan terutama untuk pasien isolasi mandiri.

3. Para tersangka terancam lima tahun penjara

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014. Mereka terancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Sumber Berita : idntimes

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email