Kawannya ‘Nyanyi’, Si Aji Ditangkap, Penadahnya Ngikut

Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto (39), warga Jalan Murni, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), yang dibekuk polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukpakam, Selasa malam (1/9/2020), pukul 21.00 WIB, ternyata ‘menggigit’ pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk, menciduk tiga tersangka lainnya. Tersangka kedua yang ditangkap setelah Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto adalah Nurhaji alias Aji (22), warga Dusun Anggrek, Desa Beringin, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (4/9/2020), menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam lis merah milik Heriansyah (17), pelajar, warga Pasar VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, terjadi Selasa malam (1/9/2020), pukul 21.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam.

Saat beraksi, Nurhaji bersama Charlie Situmeang alias Tinoto. Namun, Tinoto langsung tertangkap malam itu juga, sementara Nurhaji alias Aji ditangkap, Rabu (2/9/2020).

“Korban, Heriansyah, malam itu melihat hiburan kuda kepang dan memakirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi acara. Beberapa menit berselang, terdengar suara teriakan maling dari salah seorang penonton kuda kepang. Saat itu juga korban melihat sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di tempat,” jelas Firdaus.

“Setelah tersangka Tinoti ditangkap, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Nurhaji alias Aji. Setelah kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kita bawa ke Mapolresta Deliserdang untuk kita proses hukum. Tersangka memang sudah menjadi incaran kita, sudah beberapa kali melakukan aksinya, namun berhasil meloloskan diri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHPidana,” terang Firdaus.

Tangkap Penadah

Setelah personel Satreskrim Polresta Deliserdang, giliran petugas Unit Reskrim Polsek Lubukpakam yang juga melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena, dari pengakuan tersangka Charlie Situmeang alias Tinoto, dia telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Salah satunya mencuri sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 BK 5878 XAL milik Prayudi (34), warga Lingkungan II, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pada Sabtu, 15 Agustus 2020 lalu, pukul 19.00 WIB.

“Setelah kedua pelaku (Charlie Situmeang alias Tinoto dan Nurhaji alias Aji) diinterogasi, mereka mengaku sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 BK 5878 XAL milik korban, Prayudi, sudah dijual ke S alias Man, warga Jalan Sei Mencirim, Gang Pondok V, Dusun II, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Petugas kita ke lokasi, dan menangkap tersangka S alias Man,” terang Hendri Yanto.

Lanjutnya, setelah membeli sepeda motor itu, S alias M kembali menjualnya ke M alias Muslim. “Petugas kita kembali melakukan pengejaran dan mengamankan M alias muslim. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, M alias Muslim mengaku sudah menjual sepeda motor itu kepada DN, warga Dusun II, Desa Suka Rende/Pasar VI, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Tim kita kemudian mengejar DN, namun tidak di lokasi. Selanjutnya tersangka S alias Man dan M alias Muslim kita bawa ke Mako untuk diproses hukum. Kedua pelaku, kita jerat Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, residivis kawakan, Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto (39), kembali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, karena mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam lis merah milik Heriansyah (17), pelajar, Pasar VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Selasa malam (1/9/2020).

Awalnya, malam itu, korban melihat hiburan kuda kepang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam. Dia memarkirkan sepeda motornya, tidak jauh dari lokasi acara. Beberapa menit kemudian, tiba-tiba salah seorang penonton kuda kepang menjerit, maling, maling!

Mendengar jeritan itu, korban kembali ke lokasi sepeda motor diparkir. Ternyata eh ternyata, yang dicuri maling itu adalah keretanya. Tak mau sepeda motor kesayangannya hilang begitu saja, dia langsung ke Polsek Lubukpakam, melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Setelah mendapat laporan korban, kita langsung mengkomunikasikan dengan personel kita yang sedang patroli,” kata Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto.

Saat patroli itulah, petugas melihat tersangka melintas dengan mengendarai kereta korban di Jalinsum, tepatnya di depan Terminal Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam III, Deliserdang. Tak mau berlama-lama, polisi mengejarnya dan menangkap pelaku di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam.

“Setelah kita amankan, kita cek keretanya, ternyata benar itu sepeda motor korban. Kita hubungi korban untuk mengeceknya, dan diakui korban juga kalau yang dibawa pelaku itu keretanya. Selanjutnya, kita boyong tersangka ke Mapolsek Lubukpakam, untuk kita proses hukum,” terangnya.

Dari tersangka, turut diamankan barang bukti, sepeda motor Yamaha Scorpio Z milik korban, satu kunci letter T, satu unit hape, sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Nastain dan sebuah buku hitam sepeda motor.

Di kantor polisi, tersangka mengaku jika dia beberapa kali dipenjara dan baru bebas karena program asimilasi. Pada 2010 lalu, tersangka divonis tiga bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, atas kasus pencurian dan tahun 2017 tersangkut kasus narkotika divonis empat tahun, menjalani hukuman dua tahun empat bulan di Lapas Lubukpakam, kemudian dititipkan di Lapas Tarutung. “Bebas pada bulan April 2020 karena program asimilasi,” ucapnya.

Tersangka juga, sambung Hendri Yanto, memang spesialis maling sepeda motor. Dalam rentang dua bulan, Juli sampai Agustus, tersangka tiga kali mencuri sepeda motor. Sekira pertengahan Juli 2020, pukul 06.00 WIB, dia mencuri sepeda motor RX King warna biru di Deli Mas Plaza, Kecamatan Lubukpakam. Kemudian, pertengahan Agustus 2020, pukul 19.00 WIB di Desa Bakaran

batu, Kecamatan Lubukpakam, mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan pada bulan yang sama, pukul 07.00 WIB di Gang Bidan, Desa Bakaranbatu, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam.

Sumber : CEK TKP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email