Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah menangkap M alias Ateng (35) dan HL alias Jems (35) kini giliran seorang pria berinisial S alias Julik (35), Warga Galang Kabupaten Deli Serdang) di ciduk oleh Tekab Polresta Deli Serdang dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020).
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : http://www.38setia.com

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela
Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan


