Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah menangkap M alias Ateng (35) dan HL alias Jems (35) kini giliran seorang pria berinisial S alias Julik (35), Warga Galang Kabupaten Deli Serdang) di ciduk oleh Tekab Polresta Deli Serdang dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020).
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : http://www.38setia.com

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral
Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani


