Menindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan 18 Preman

Sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya memberantas “Preman”, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 18 “Preman”, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK kepada awak media, Minggu (13/06) menyebutkan 18 “Preman” diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat dengan titik lokasi melakukan pungutan liar (Pungli) di Pemutaran Jalan Besar depan Masjid PTPN II Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Simpang Abdi KecamatanTanjung Morawa, Simpang Sungai Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Pemutaran Gang Benteng Dekat SPBU Kecamatan Tanjung Morawa, Pemutaran Hotel Halay Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari lokasi pungli itu, 18 “Preman” diamankan yaitu, Daniel Situmeang (25) warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Tondi Sinaga (48) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Marlon Sitorus (38) warga Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Arno (52) warga Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Andy (25) warga Desa Bangun Sari Baru, Gang Saudara, Kecamatan Tanjung Morawa, Pringadi Tambunan (32) warga Jalan Kebun Sayur, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Mulianta Ginting (32) warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Ari Wardana (24) warga Dusun I, Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Hamdani (38) warga Tanjung Morawa Km 2,5 Gang Rasmi Kecamatan Tanjung Morawa, Budi (33) warga Gang Beo, Kecamatan Tanjung Morawa, Faisal (35) warga Jalan Sungai Belumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Fery (16) warga Jalan Bangun Sari, Gang Benteng, Kecamatan Tanjung Morawa , Herman (42) warga Jalan Gang Damai Amplas, Eboy Hatta (43) warga Jlalan Bangun Sari Gang Darmo Kecamatan Tanjung Morawa, Rommeldo Gultom (35) warga Jalan Dwi Warna Kecamatan Tanjung Morawa, Wisnu (44) Jalan Suka Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Abdul Zulfikri (25) warga Jalan Industri, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Rizal (22) warga Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Tindakan yang dilakukan mengamankan para pelaku pungli dengan melakukan pembinaan terhadap 18 “Premanisme” dengan memberikan tindakan fisik berupa Push-up, Shit-Up dan Kurve di Mapolresta Deli Serdang dan para pelaku Pungli Membuat Surat Pernyatan Tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutupnya.

Sumber : Suara Indonesia News

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email