Rusak Ruang Kabag Hukum, Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP.

“Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deli Serdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba.

“Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya.

Sumber : Detik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email