Rusak Ruang Kabag Hukum, Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP.

“Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deli Serdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba.

“Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya.

Sumber : Detik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email