Oknum Anggota DPRD Deliserdang Ditetapkan Tersangka Tindak Perusakan dan Pengancaman

Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan oknum anggota DPRD Deliserdang berinsial MTP warga Lubukpakam, sebagai tersangka melanggar pasal 406 KUHPidana yaitu tindak perusakan barang junto pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan, penetapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Sabtu (3/7/2021).

Putusan itu ditetapkan setelah tim penyidik mengelar rapat gelar perkara, setelah MTP menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sabtu (26/6/2021). Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, minggu depan akan memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menjawab apakah pemanggilan itu harus mendapat izin dari Gubernur, Kompol Muhammad Firduas SIK, mengatakan tidak lagi karena tindak pidana yang diperbuat adalah oleh diri sendiri dan bukan lembaga DPRD Deliserdang.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD berinsial MTP dituduh melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Kasubag Hukum DPRD Deliserdang Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/6/2021) sore, di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Sumber : Harian SIB
Link Berita klik di sini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email