Oknum Anggota DPRD Deliserdang Ditetapkan Tersangka Tindak Perusakan dan Pengancaman

Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan oknum anggota DPRD Deliserdang berinsial MTP warga Lubukpakam, sebagai tersangka melanggar pasal 406 KUHPidana yaitu tindak perusakan barang junto pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan, penetapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Sabtu (3/7/2021).

Putusan itu ditetapkan setelah tim penyidik mengelar rapat gelar perkara, setelah MTP menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sabtu (26/6/2021). Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, minggu depan akan memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menjawab apakah pemanggilan itu harus mendapat izin dari Gubernur, Kompol Muhammad Firduas SIK, mengatakan tidak lagi karena tindak pidana yang diperbuat adalah oleh diri sendiri dan bukan lembaga DPRD Deliserdang.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD berinsial MTP dituduh melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Kasubag Hukum DPRD Deliserdang Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/6/2021) sore, di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Sumber : Harian SIB
Link Berita klik di sini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Related Posts

Hotspot Berulang, Karhutla di Mesuji Lampung Capai 782 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mesuji, Lampung, belum sepenuhnya mereda. Sejumlah titik panas bahkan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman. Berdasarkan laporan penanganan Polres Mesuji selama periode 22 Agustus hingga 15 September 2026, tercatat sekitar 782,33 hektare areal terbakar dan

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela

Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela. Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP

Kasat Reskrim Polres Mesuji Membenarkan Adanya Kejadian Yang Sedang Viral

Mesuji, Selasa 21 Oktober 2025 Terkait kejadian anak kecil Berinisial S (6) yang di rantai oleh kedua orang tuanya, yang terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kasat Reskrim Polres Mesuji membenarkan adanya kejadian tersebut. Dalam wawancaranya Kasat Reskrim AKP

Kapolres Mesuji Tindaklanjuti Laporan Kejahatan di Jalan Perbatasan

Menindak lanjuti aduan Masyarakat terkait adanya aksi pelemparan batu pada kaca mobil dan truk roda enam di wilayah perbatasan Kabupaten Mesuji Lampung dengan Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H langsung respon cepat pengaduan tersebut dengan memerintahkan Anggota Sat Samapta

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email