Polisi Tangkap Penyedia Alat Pembuat Uang Palsu Di Deliserdang

Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Related Posts

Subscribe to our newsletter

Don't miss new updates on your email