Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Kapolres Padang Sidempuan Pimpin Sertijab Jabatan Wakapolres, Kabag Ren dan Kasat Samapta
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kabag Ren dan Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan