Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Wakapolres Padangsidimpuan bersama Kasi Propam mengabsen personel yang ter-Sprint dalam Pam Malam Tahun Baru
Wakapolres Padangsidimpuan, Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH, bersama Kasi Propam, Iptu K Sinaga, SH, mengabsen personel yang ter-Sprint dalam Pam Malam Tahun Baru. Saat