Dijelaskan Kompol Firdaus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Jalan Marindal, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang merupakan hasil dari pengembangan. Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kompol Firdaus terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat Berita Selengkapnya
Sumber Berita : https://waspada.id/

Warga Mesuji Serahkan 80 Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela
Mesuji – Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan


