Aksi bejat dilakukan seorang ayah sambung berinisial S (40) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia diduga mencabuli anak tirinya B yang masih berusia 12 tahun. S kini mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah tetangga memberitahu ibu korban bernama Mila bahwa anaknya dicabuli ayah sambungnya.
Mila kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Ia terkejut mendapati jawaban korban sudah dicabuli oleh S.
“Korban mengaku dicabuli S sebanyak 10 kali dalam setahun belakangan. Perbuatan S dilakukan terakhir sekitar bulan April 2020 di dalam rumah saat tidak ada orang,” kata Kasat Reskirm Polresta Deli Serdang, Kompol Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Mila pun melaporkan suaminya ke ke Polresta Deli Serdang. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap S pada Jumat (7/8).
“Saat ini S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” jelasnya.
S dipersangkakan dengan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Kumparan